Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Aspek HAM Jadi Alasan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Dihukum Mati...

Kompas.com - 16/02/2022, 05:42 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

Kasus Herry Wirawan jadi sorotan

Kasus pemerkosaan dengan pelaku Herry Wirawan sempat menghebohkan publik. Perbuatan Herry memantik kemarahan masyarakat.

Banyak tokoh lintas kalangan yang mengutuk perbuatan Herry Wirawan.

Oleh karenanya, tak sedikit yang merasa kecewa atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Baca juga: Kejati Jabar: Aksi Herry Wirawan Berpotensi Timbulkan Korban Ganda dan Picu Keresahan Sosial

Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia berpendapat, majelis hakim seharusnya memberi hukuman yang lebih berat agar memberi efek jera kepada pelaku pidana yang serupa.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Istri Herry Wirawan Trauma, Suami Perkosa Sepupu dan Harus Rawat Bayi Korban

Putusan hakim pun dinilai mencederai perasaan korban dan keluarganya karena tidak sesuai dengan rasa keadilan. Sahroni mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika ingin mengajukan banding atas putusan hakim.

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," tegas politikus NasDem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com