JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda persidangan terkait perkara pengujian undang-undang, terhitung sejak Senin (14/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022).
Melansir Antara, Selasa (15/2/2022), keputusan itu dibuat karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir, serta terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
Selain itu, per Minggu (13/2/2022), 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.
"Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian," demikian bunyi keterangan tertulis MK.
Baca juga: UPDATE 15 Februari: Rekor 57.049 Kasus Baru Covid-19, Lampaui Puncak Delta
Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2/2022), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.
Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.
Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai dengan ketentuan berlaku, mulai 14 hingga 20 Februari 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.