Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Naik, Pengamat Sebut Intelijen Harus Semakin Profesional

Kompas.com - 15/02/2022, 16:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan tunjangan bagi agen intelijen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.

Menurut pengamat intelijen Al Araf, keputusan Jokowi menaikkan tunjangan bagi agen intelijen sangat penting karena peningkatan kesejahteraan merupakan hal penting dalam menciptakan intelijen yang profesional.

"Intelijen merupakan aset penting sehingga kapasitas dan kesejahteraanya perlu di jamin dan dibangun dengan baik agar mereka tidak terlibat dalam penyimpangan-penyimpangan dari fungsinya atau kerja intelijen yang tidak demokratis," kata Al Araf kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

"Mengingat kerjanya yang sangat rahasia dan tertutup, maka potensi penyimpangan intelijen tentu ada sehingga untuk menghindari itu maka perlu peningkatan kapasitas dan kesejahteraan angota intelijen," ujar Al Araf yang merupakan Direktur Imparsial.

Baca juga: Paspor Palsu WN Iran Kuak Dugaan Operasi Intelijen Asing di Indonesia

Menurut Perpres itu, kenaikan jumlah tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen.

Peningkatan tunjangan agen intelijen itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 4.

Jumlah dan besaran tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN. Berikut ini rincian besaran kenaikan tunjangan ASN yang menjadi agen intelijen:

  1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000
  2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000
  3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000
  4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000

Ketentuan tunjangan fungsional agen intelijen sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen.

Baca juga: Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Meninggal di Jayapura

Berikut ini rincian tunjangan bagi agen intelijen sebelumnya:

  1. Agen Ahli Madya = Rp 1.100.000,00
  2. Agen Ahli Muda = Rp 750.000,00
  3. Agen Ahli Pertama = Rp 300.000,00

Ketentuan tentang besaran tunjangan di Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dicabut menyusul terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

Baca juga: Ingin Kuliah Gratis dan Jadi CPNS BIN? Ada Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Menurut Al Araf, ketika negara sudah memberikan jaminan kesejahteraan bagi agen intelijen melalui peningkatan tunjangan, maka mereka harus bekerja secara profesional.

"Oleh karena itu peningkatan kesejahteraan berupa tunjangan harus dilakukan secara akuntabel dan dapat diawasi oleh lembaga-lembaga independen eksternal dengan baik," ujar Al Araf.

"Di dalam negara demokratis, akuntabilitas intelijen perlu dilakukan dengan baik karena prinsip pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance ) juga berlaku bagi lembaga intelijen," sambung Al Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com