Salin Artikel

Tunjangan Naik, Pengamat Sebut Intelijen Harus Semakin Profesional

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan tunjangan bagi agen intelijen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.

Menurut pengamat intelijen Al Araf, keputusan Jokowi menaikkan tunjangan bagi agen intelijen sangat penting karena peningkatan kesejahteraan merupakan hal penting dalam menciptakan intelijen yang profesional.

"Intelijen merupakan aset penting sehingga kapasitas dan kesejahteraanya perlu di jamin dan dibangun dengan baik agar mereka tidak terlibat dalam penyimpangan-penyimpangan dari fungsinya atau kerja intelijen yang tidak demokratis," kata Al Araf kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

"Mengingat kerjanya yang sangat rahasia dan tertutup, maka potensi penyimpangan intelijen tentu ada sehingga untuk menghindari itu maka perlu peningkatan kapasitas dan kesejahteraan angota intelijen," ujar Al Araf yang merupakan Direktur Imparsial.

Menurut Perpres itu, kenaikan jumlah tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen.

Peningkatan tunjangan agen intelijen itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 4.

Jumlah dan besaran tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN. Berikut ini rincian besaran kenaikan tunjangan ASN yang menjadi agen intelijen:

  1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000
  2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000
  3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000
  4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000

Ketentuan tunjangan fungsional agen intelijen sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen.

Berikut ini rincian tunjangan bagi agen intelijen sebelumnya:

  1. Agen Ahli Madya = Rp 1.100.000,00
  2. Agen Ahli Muda = Rp 750.000,00
  3. Agen Ahli Pertama = Rp 300.000,00

Ketentuan tentang besaran tunjangan di Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dicabut menyusul terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

Menurut Al Araf, ketika negara sudah memberikan jaminan kesejahteraan bagi agen intelijen melalui peningkatan tunjangan, maka mereka harus bekerja secara profesional.

"Oleh karena itu peningkatan kesejahteraan berupa tunjangan harus dilakukan secara akuntabel dan dapat diawasi oleh lembaga-lembaga independen eksternal dengan baik," ujar Al Araf.

"Di dalam negara demokratis, akuntabilitas intelijen perlu dilakukan dengan baik karena prinsip pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance ) juga berlaku bagi lembaga intelijen," sambung Al Araf.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/16301851/tunjangan-naik-pengamat-sebut-intelijen-harus-semakin-profesional

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke