Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Hormati Putusan Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Kompas.com - 15/02/2022, 15:25 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan menghormati putusan hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati yang ia didik hingga hamil dan melahirkan.

Vonis majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami menghomarati putusan hakim ini karena sudah melaksanakan aturan terbaru terkait ancaman pidana dalam persetubuhan terhadap anak yang memungkinkan hukuman dapat dilakukan maksimal yaitu UU 17 Tahun 2016," ujar Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Cerminkan Keadilan Meski Tak Sesuai Harapan

Pihaknya pun mengatakan masih menunggu putusan hakim tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasalnya, majelis hakim pun memberi waktu kepada JPU untuk menerima atau tidak putusan tersebut dalam tujuh hari ke depan.

"JPU dalam tujuh hari ke depan pikir-pikir untuk banding atau tidak. Jadi kami masih menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Nahar.

Untuk diketahui, selain pidana penjara seumur hidup, dalam vonis tersebut, majelis juga menetapkan sembilan anak dari korban dan anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diserahkan ke Pemprov Jabar

Selain itu, restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 juta dibebankan kepada pemerintah, melalui KemenPPA.

Adapun sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Baca juga: Alasan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah maupun bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com