JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dengan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan pihak swasta bernama Yoyo Sumarjo sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/2/2022). Yoyo diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan aktivitas tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN (Andi Merya Nur) di beberapa tempat di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Saat Eks Dirjen Kemendagri Diduga Minta Uang Pelicin agar Dana PEN Kolaka Timur Bisa Cair...
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
"Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 2 Februari 2022.
Kasus itu merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya.
Andi Merya yang menjabat Bupati Kolaka Timur diduga menghubungi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode, agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sekitar Maret 2021.
Selain menghubungi Laode, ujar Alex, Andi Merya juga menghubungi L M Rusdianto Emba yang diketahui mengenal baik Ardian Noervianto untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
"Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," papar Alex.
"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata dia.
Menurut pemaparan Alex, tiga persen itu diberikan secara bertahap yaitu satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Keinginan Ardian, ujar dia, kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya.
Baca juga: Bisa Atur Pinjaman Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Kolaka Timur