Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Tes PCR Usai Isolasi Mandiri? Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 15/02/2022, 08:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 10 hari. Namun, perlukah tes ulang Covid-19 setelah menjalani isolasi mandiri?

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien Covid-19 yang sudah merampungkan isolasi mandiri tidak harus melakukan tes ulang Covid-19.

"Kalau tidak bergejala isoman 10 hari sudah selesai tidak perlu PCR," kata Nadia melalui pesan singkat, Selasa (15/2/2022).

Meski demikian, Nadia mengatakan, jika pasien ingin melakukan tes PCR, bisa dilakukan pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Baca juga: Kapan Isoman Selesai dan Gejala yang Harus Diwaspadai Setelahnya

"Jika hasil pemeriksaan negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," ujarnya.

Adapun Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. SE tersebut berisi ketentuan terkait isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.

Untuk pasien Covid-19 yang memiliki gejala, isolasi dilakukan selama 13 hari dengan ketentuan yaitu 10 hari sejak muncul gejala kemudian ditambah sekurang-kurangnya 3 hari untuk bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca juga: Mewaspadai Long Covid di Tengah Lonjakan Kasus Infeksi Pada Anak-anak

Kemudian, pasien dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil pemeriksaan negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Adapun pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

"Pada pasien Omicron yang melakukan isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan," demikian bunyi SE tersebut.

Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri Anak Positif Covid-19: Syarat, Tata Cara, dan Obat

Di samping itu, Kemenkes menegaskan, tidak semua pasien Omicron bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Mereka yang dapat melakukan isolasi mandiri adalah pasien tanpa gejala dan gejala ringan serta harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:

• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

• Tidak memiliki komorbid

• Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

• Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

 

Syarat rumah dan peralatan pendukung:

• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

• Kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

• Dan dapat mengakses pulse oksimeter.

 

Adapun jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com