Klaim JHT itu selanjutnya diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya melalui keterangan resmi seperti dikutip Minggu (13/2/2021).
Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sifatnya meluruskan aturan sebelumnya yang kini sudah tidak berlaku, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Timboel mengatakan, Pasal 35 dan 37 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak sesuai dengan UU SJSN.
Oleh karenanya, menurut dia, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai UU SJSN.
Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
Adapun perihal aturan pengambilan sebagian dana JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menjadi anggota minimal 10 tahun telah diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015. PP itu, menurut Timboel, cukup menjadi aturan turunan dari Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN.
"Tentang pengambilan sebagian (dana JHT) ada di PP 46 Tahun 2015. Jadi Permenaker untuk jelaskan Pasal 35 dan PP 46 untuk pengambilan sebagian," kata dia kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.