Salin Artikel

Aturan Permenaker Tak Sinkron dengan UU dan PP soal Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun, Mana yang Jadi Pedoman?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Terbitnya Permenaker tersebut langsung menuai kritik lantaran menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sendiri merupakan revisi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Namun, ternyata, terdapat aturan yang berbeda antara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan UU SJSN dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

Berikut ulasannya.

Permenaker Nomor Tahun 2022

Pasal 2 Permenaker menyebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Lalu, pada Pasal 4 dikatakan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Namun, lagi-lagi, dana JHT baru bisa dicairkan ketika masa pensiun atau usia 56 tahun, sekalipun peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian Pasal 5 Permenaker.

UU SJSN dan PP 46 Tahun 2015

Aturan tentang JHT diatur dalam Pasal 35 UU SJSN. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2).

Pasal 37 Ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa dana JHT dicairkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Lalu, pada ayat (2) dikatakan, besaran dana JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan peserta ditambah hasil pengembangannya.

Kemudian, Ayat (3) pasal yang sama memuat ketentuan bahwa dana JHT bisa dicairkan sebagian tanpa mensyaratkan peserta berusia 56 tahun.

"Dana JHT dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun," demikian Pasal 37 Ayat (3).

Aturan terkait pencairan sebagian dana JHT sebelum masa pensiun juga dimuat dalam PP Nomor 46 Tahun 2015.

Termaktub dalam Pasal 22 Ayat (4) bahwa dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pencairan dana JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.

"Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun," demikian Pasal 22 Ayat (5).

"Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta," lanjutan Pasal 22 Ayat (6).

Bertentangan dengan UU

Memandang hal ini, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN.

Pasal 5 Permeneker menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan ketika masa pensiun atau usia 56 tahun, sekalipun peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja.

Sementara, Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN mengatakan, dana JHT dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

"Berarti Pasal 5 Permenaker Nomor 2/2022 batal demi hukum," kata Aloysius kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Aloysius mengatakan, Peraturan Menteri merupakan aturan turunan dari sebuah undang-undang. Sehingga, ketentuan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harusnya mengacu pada UU SJSN.

Oleh karenanya, menurut dia, perihal pencairan dana JHT harus tetap berpedoman pada UU SJSN serta PP Nomor 46 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa dana JHT dapat dicairkan sebagian jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi anggota setidaknya selama 10 tahun.

"Pencairan dana JHT yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 46 Tahun 2015 juncto UU SJSN," kata Aloysius.

Respons Kemenaker

Merespons polemik ini, Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, UU SJSN memang memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Klaim JHT itu selanjutnya diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya melalui keterangan resmi seperti dikutip Minggu (13/2/2021).

Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sifatnya meluruskan aturan sebelumnya yang kini sudah tidak berlaku, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Timboel mengatakan, Pasal 35 dan 37 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak sesuai dengan UU SJSN.

Oleh karenanya, menurut dia, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai UU SJSN.

Adapun perihal aturan pengambilan sebagian dana JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menjadi anggota minimal 10 tahun telah diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015. PP itu, menurut Timboel, cukup menjadi aturan turunan dari Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN.

"Tentang pengambilan sebagian (dana JHT) ada di PP 46 Tahun 2015. Jadi Permenaker untuk jelaskan Pasal 35 dan PP 46 untuk pengambilan sebagian," kata dia kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/18152821/aturan-permenaker-tak-sinkron-dengan-uu-dan-pp-soal-pencairan-jht-sebelum-56

Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke