Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung-TNI Lakukan Penyidikan Gabungan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Kompas.com - 14/02/2022, 16:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 akan ditangani secara konseksitas.

Penanganan secara koneksitas yakni dilakukan bersama-sama oleh unsur lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

“Sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” kata Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Ada Unsur Pidana dari Militer dan Sipil Dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Menurut Jaksa Agung, keputusan itu diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengadakan gelar perkara pada hari ini.

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan ada 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan unsur TNI dan sipil.

Burhanuddin juga langsung mengarahkan JAM-Pidmil segera melakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk mementuk tim koneksitas perkara itu.

“Dan diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” kata dia.

Selanjutnya, JAM-Pidmil Anwar Saadi menyatakan tim penyidik koneksitas ini nantinya akan terdiri dari pihak jaksa penyidik, POM TNI, serta oditur militer.

Baca juga: Periksa Rudiantara, Kejagung Dalami Pengalihan Izin Pengelolaan Satelit dari Kemkominfo ke Kemenhan

Lebih lanjut, menurutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan JAM-Pidsus terkait kasus itu.

“Karena sudah ada satu wadah, tim penyidik koneksitas akan dilaksanakan secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” ucap dia.

Dalam kasus ini, pihak Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, baik sipil maupun militer.

Terbaru Kejagung memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) RI Periode 2014-2019, Rudiantara, dalam kasus ini pada Jumat (11/2/2022).

Baca juga: 3 Jenderal Purnawirawan TNI Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan tim penyidik mendalami soal pengalihan satelit dari Kemenkominfo ke Kemenhan.

"Iya (didalami terkait proses pengalihan ke Kemenhan). Izin pengelolaan Orbit 123 BT," kata Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Adapun dugaan tindak pidana korupsi itu sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyatakan bahwa penyewaan satelit itu telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com