Seperti dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, Senin (14/2/2022), aturan mengenai pembayaran JHT di luar kriteria cacat total tetap dan meninggal dunia ada dalam Pasal 22.
Pasal 22 ayat 2 PP ini menyebutkan, besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Kemudian ayat 3 berbunyi JHT dibayarkan secara sekaligus.
Kemudian dalam ayat 4 Pasal 22 PP 46/2015 dijelaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila pekerja telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Aturan ini sesuai ketentuan dalam UU SJSN.
PP 46/2015 juga memberikan ketentuan lebih rinci soal pencairan dana JHT yang bisa diambil pekerja sebelum usia 56 tahun namun sudah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun.
Berikut isi ketentuannnya:
Pasal 22 ayat 5
Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Pasal 22 ayat 6
Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
Pasal 22 ayat 7
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap memaparkan penerapan ketentuan pembayaran JHT dalam PP No 46 tahun 2015.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," jelas Chairul.