Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amandemen Keempat UUD 1945: Latar Belakang dan Perubahannya

Kompas.com - 13/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen UUD sebanyak empat kali.

Tujuan dilakukannya amandemen adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan bangsa dan negara

Hal yang tidak boleh diubah dalam UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Latar Belakang Amandemen Keempat

Setelah melalui tiga kali amandemen sebelumnya, beberapa hal masih menjadi latar belakang perlunya amandemen keempat, yaitu:

  • Perlunya sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan
  • Perlunya sistem ketatanegraan berdasarkan hukum yang lebih teratur.
  • Perlunya perluasan jaminan hak asasi manusia
  • Perlunya desentralisasi yang lebih berorientasi kepada daerah otonom.
  • Tidak ada grand design yang jelas dalam tiga amandemen sebelumnya.
  • Perlu adanya penguatan peran parlemen dalam hal mewujudkan fungsinya sebagai perwakilan rakyat.

Amandemen keempat dilandasi pemupukan spirit konstitualisme di berbagai lapisan masyarakat yang sudah menjadi suatu keharusan di era global dengan keteladanan dari para pemimpin.

Baca juga: Amandemen UUD 1945... Digaungkan PDI-P, Diragukan Jokowi

Waktu Pelaksanaan

Amandemen keempat dilaksanakan pada 1 - 11 Agustus 2002 dalam Sidang Umum MPR 2002.

Jumlah Pasal

Amandemen keempat meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta satu butir yang dihapuskan.

Hasil Perubahan

  • Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan.
  • Pasal 2: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggoat Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu.
  • Pasal 6A: Jika tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih langsung oleh rakyat dan suara terbanyak akan dilantik.
  • Pasal 8: Jika presiden dan wakil presiden berhenti atau diberhentikan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan secara bersama-sama.
  • Pasal 11: Presiden dengan persetujuan DPR menytakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian internasional.
  • Pasal 16: Presiden membentuk dewan pertimbangan.
  • Pasal 23B: harga mata uang dan macamnya ditetapkan undang-undang.
  • Pasal 23D: Negara memiliki bank sentral.
  • Pasal 24: Badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur undang-undang.
  • Pasal 31: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  • Pasal 32: Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
  • Pasal 33: Perekonomian diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi.
  • Pasal 34: Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
  • Pasal 37: Usulan perubahan undang-undang diagendakan dalam sidang MPR jika diajukan minimal oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  • 3 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

 

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
  • Handoko, Priyo. 2020. Amandemen UUD 1945 sebagai Hasil dari Reformasi Hukum untuk Menuju Good Governance. Sidoarjo: Zifatama Jawara
  • Hajri, Wira Atma. 2017. Living Constitution: Cara Menghidupkan UUD 1945. Yogyakarta: Deepublish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com