Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prediksi Kemenkes: Puncak Kasus Omicron Lebih Tinggi 3-6 Kali dari Delta

Kompas.com - 10/02/2022, 18:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, puncak kasus Covid-19 varian Omicron akan lebih tinggi 3-6 kali lipat dari varian Delta.

Ia memprediksi puncak lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron terjadi hingga dua sampai tiga pekan ke depan atau di awal Maret 2022.

"Kita akan melihat tren peningkatan sampai kita prediksi bahwa di akhir Februari atau di awal Maret 2022 ini merupakan puncak kasus Omicron yang bisa diprediksi itu 3 kali sampai dengan 6 kali lebih tinggi daripada variasi Delta," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Aturan Isoman Omicron Berapa Hari dan Syaratnya

Meski akan terjadi lonjakan kasus, Nadia mengatakan, keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 akan terkendali.

Sebab, sebagian besar pasien Omicron mengalami gejala ringan dan tanpa gejala sehingga bisa melakukan isolasi mandiri maupun isolasi terpusat.

"Batuk, pilek, demam kemudian sakit tenggorokan dan saturasi oksigen lebih dari 95 persen tidak memiliki komorbid diharapkan untuk dapat melakukan isolasi mandiri baik di rumah ataupun di tempat-tempat isolasi terpusat yang sudah disediakan," ujarnya.

Baca juga: UPDATE 10 Februari: Ada 23.051 Kasus Suspek Covid-19 di Tanah Air


Lebih lanjut, Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 masih menjadi salah satu upaya penanganan Covid-19 untuk memberikan perlindungan agar terhindar dari keparahan Covid-19.

"Untuk itu mari kita ajak lansia untuk mendapatkan vaksinasi karena saat ini vaksinasi lansia masih cukup rendah baru 55 persen," pungkasnya.

Untuk diketahui, puncak kasus Delta di Indonesia terjadi pada pertengahan Juli 2021. Saat itu kasus baru pernah mencapai 56.757 pada 15 Juli.

Sementara rata-rata kasus 7 hari tertinggi tercatat pada 19 Juli dengan 49.158.

Kasus Covid-19 baru melandai pada akhir Juli dan stabil di angka yang jauh lebih rendah hingga Desember 2021. Mulai Januari kasus Covid-19 kembali meningkat seiring dengan ditemukannya kasus Omicron pada akhir November 2021. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com