Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tanggapi Temuan Ombudsman soal Kelangkaan Minyak Goreng: Masih Proses Pendalaman

Kompas.com - 10/02/2022, 12:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.

Saat ini, Polri masih menunggu data terkait temuan itu dari Ombudsman tersebut.

“Kami sudah minta datanya ke Ombusman, tapi belum diberikan,” kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Menurut dia, Satgas Pangan masih belum menemukan fakta terkait temuan Ombudsman itu.

Namun, ia menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Kalau dari Satgas (Pangan) belum ditemukan adanya fakta di lapangan terkait hal tersebut, kami lagi pendalaman. Mohon waktu,” ujarnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Simak Harga Pangan Hari Ini

Adapun hasil temuan Satgas Pangan saat melakukan sidak ketersediaan, distribusi, dan harga minyak goreng pada peretail modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (5/2/2022), menyatakan harga minyak goreng di peretail modern besar dan kecil sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter.

Namun, temuan itu mengungkapkan bahwa stok minyak goreng di mayoritas peretail modern kecil cenderung kosong.

"Pada retail-retail modern kecil seperti Indomaret dan Alfamart, mayoritas ketersediaan kosong," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Whisnu menjelaskan, alasan kekosongan stok minyak goreng itu mengakibatkan keterlambatan pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat.

Baca juga: Cerita Pedagang Warung Kelontong, Enggan Jual Minyak Goreng Murah karena Takut Rugi

Sementara itu, ketersediaan stok minyak goreng di peretail modern besar masih mencukupi atau dalam batas aman.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran.

Anggota ORI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, temuan itu didapatkan dari data laporan situasi masyarakat dari 34 provinsi di Indonesia.

“Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu Satgas Pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” sebut Yeka dalam konferensi pers virtual ORI, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Pemerintah Beberkan Alasan Harga Minyak Goreng Belum Juga Turun

Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Motivasi pengalihan penjualan itu dilakukan agar minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.

“Karena harus dijual Rp 14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional akhirnya. Ditawarin ke toko-toko dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 16.000,” papar dia.

Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait ada tidaknya stok minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com