Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradilan Internasional HAM

Kompas.com - 10/02/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pascaperang dunia kedua, pada 21 November 1947, PBB membentuk Komisi Hukum Internasional atau International Law Comission.

Melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 174 (II), pelanggaran HAM berat termasuk salah satu kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan internasional.

Mahkamah pidana internasional (International Criminal Court atau ICC ) merupakan lembaga peradilan yang memiliki wewenang terhadap peradilan internasional HAM.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002, ruang lingkup atau yuridiksi mahkamah pidana internasional adalah

  • Kejahatan genosida
  • kejahatan terhadap kemanusiaan
  • kejahatan perang
  • kejahatan agresi

Baca juga: PBB Layangkan Surat Kritik untuk China Patuhi Hukum HAM Internasional

Dalam mengadili sebuah kasus tindak pidana, mahkamah pidana internasional akan menyerahkan kasus kepada pengadilan nasional negara yang bersangkutan terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan untuk menghormati wewenang pengadilan nasional suatu negara.

Ketika pengadilan nasional di negara pelaku tidak mampu mengadili, maka mahkamah pidana internasional menjalankan kewenangannya.

Yang termasuk dalam peradilan internasional HAM adalah sebagai berikut:

  • Pengadilan Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat (African Court on Human and People's Right)
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (Europian Court of Human Rights)
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (Inter American Court of Human Rights)
  • Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
  • Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia)
  • Pengadilan Militer Internasional (International Military Tribunal)
  • Mekanisme Residu Internasional untuk Pengadilan Pidana (International Residual Mechanism for Chriminal Tribunals)
  • Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (Special Court for Sierra Leone)
  • Pengadilan Khusus untuk Lebanon (Special Tribunal for Lebanon)

 

Referensi

  • Mauna, Boer. 2000. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni
  • Atmasasmita, Romli. 1995. Pengantar Ilmu Hukum Pidana Internasional. Bandung: Eresco
  • Romano, Cesare; Karen J Alter; dan Yuval Shany. 2013. The Oxford Handbook of International Adjudication. Oxford: Oxford University Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com