Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterisian RS Covid-19 Naik, Apa Saja Syarat Isolasi Mandiri di Rumah?

Kompas.com - 09/02/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Sejalan dengan itu, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona terus merangkak naik.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kapasitas total rumah sakit di Indonesia mencapai 400.000 tempat tidur. Dari angka itu, sebanyak 120.000 tempat tidur disiapkan untuk pasien Covid-19.

Baca juga: IDI: Gelombang Ketiga Covid-19 akibat Varian Omicron Mulai Ancam Nakes di RS

Adapun angka keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di tingkat nasional per 7 Februari 2022 mencapai 18.966. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.262 terkonfirmasi Covid-19 dan sisanya masih berstatus probable.

"Dari 15.000 (pasien konfirmasi Covid-19) itu, 10.000 masih OTG, orang tanpa gejala dan ringan," kata Budi, Senin (7/2/2022).

Merujuk data terakhir Kementerian Kesehatan, 7 Februari 2022, DKI Jakarta, Bali, Banten, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta menjadi lima provinsi dengan tingkat keterisian BOR tertinggi.

BOR di DKI mencapai 66 persen, Bali 45 persen, Banten 39 persen, Jawa Barat 32 persen, dan
DI Yogyakarta 18 persen.

Sebelumnya, pemerintah telah meminta masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: Melihat Tren Kenaikan Covid-19, Angka Kematian, dan BOR di Jabodetabek-Bali yang Kini Masuk PPKM Level 3

Presiden Joko Widodo bahkan pernah menyampaikan bahwa pasien Covid-19, termasuk yang terpapar Omicron, dapat sembuh tanpa ke rumah sakit.

"Perlu saya sampaikan bahwa varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).

"Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah 5 hari," tuturnya.

Namun, perlu diingat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 yang hendak isolasi mandiri di rumah. Harus dipastikan isolasi mandiri dilakukan dengan cara yang benar. 

Syarat isolasi mandiri

Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri: Syarat, Lama Durasi, dan Cara Dapatkan Obat Gratis

Berikut rinciannya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com