Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda

Kompas.com - Diperbarui 16/02/2022, 14:47 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggalakkan percepatan vaksinasi Covid-19. Di tengah ancaman penyebaran varian Omicron, Pemerintah hingga beberapa platform menyiapkan layanan pendaftaran vaksinasi secara online.

Untuk diketahui, ada beberapa cara daftar vaksin online yang tersedia. Pendaftaran vaksin Covid-19 dapat dilakukan mulau dari PeduliLindungi, loket.com, hingga beberapa platform seperti JAKI (bagi warga Jakarta), dan JSS (untuk warga DIY).

Sejumlah pemerintah daerah juga menyiapkan cara daftar vaksin online lewat situs resmi mereka.

Buat warga yang masih bingung bagaimana cara daftar vaksin online, simak informasi yang telah dirangkum oleh Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Memupuk Asa dari Uji Klinik Vaksin Merah Putih

Cara daftar vaksin Covid-19 lewat PeduliLindungi

a. Pendaftaran vaksin Covid via laman PeduliLindungi

  • Akses laman pedulilindungi.id
  • Pilih menu “Login/Register”, di bagian pojok kanan atas dan pilih menu “Buat Akun Pedulilindungi” (untuk yang belum punya akun)
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan alamat e-mail
  • Centang “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” 5. Klik “Daftar”
  • Akan dikirimkan kode OTP melalui e-mail atau SMS, masukkan kode tersebut dan pilih opsi “Verifikasi”
  • Akun akan terdaftar, lalu masuk ke dashboard atau halaman utama akun PeduliLindungi
  • Pilih menu “Pendaftaran Vaksinasi”, kemudian isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat
  • Klik “Selanjutnya”, dan lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin
  • Masukkan kode verifikasi, dan telah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid-19.

Baca juga: Omicron Merebak, IDI Minta Masyarakat Segera Lakukan Vaksin Booster

b. Pendaftaran vaksin Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

  • Setelah mengunduh aplikasi, buat akun dengan mendaftarkan diri melalui alamat e-mail dan nomor telepon (bagi yang belum memiliki akun)
  • Isi data-data yang diperlukan, dan setelah selesai masuk ke aplikasi dengan akun terdaftar
  • Pilih menu "Pendaftaran Vaksin", lalu akan masuk ke validasi NIK dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan klik "Periksa"
  • Setelah data cocok, masukkan nomor ponsel dan alamat domisili, klik "Selanjutnya"
  • Lalu akan muncul halaman konfirmasi terkait data peserta vaksin yang didaftarkan.
  • Jika telah yakin klik "Selanjutnya" dan klik "Ya, Lanjutkan"
  • Akan dikirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang dimasukkan dalam pendaftaran
  • Masukkan kode tersebut dan telah berhasil melakukan pendaftaran vaksin.

Sebagai informasi, satu akun PeduliLindungi dapat mendaftarkan empat orang untuk vaksinasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com