Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Masih Temukan Harga Minyak Goreng di Sejumlah Daerah Tak Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 08/02/2022, 20:40 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menemukan minyak goreng dengan harga tinggi dan tidak sesuai ketentuan pemerintah di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Anggota ORI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/2/2022).

“Pantauan kami di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000 per liter, Sumatera Utara Rp 19.000 per liter, Sumatera Barat Rp 18.000 per liter, Kalimantan Timur Rp 23.000 per liter dan Jawa Barat Rp 22.000 per liter,” papar Yeka.

Menurut Peraturan Kementerian Perdagangan (Pemendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng: curah Rp 11.500 per liter, kemasan Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying

Yeka meminta pemerintah bergerak cepat dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan.

Pasalnya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu telah berlaku sejak 1 Februari lalu.

“Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.

“Karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi,” kata Yeka.

Yeka mengungkapkan, masih adanya ketimpangan harga dan keterbatasan persediaan minyak goreng di pasaran karena adanya pengalihan penjualan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Berdasarkan data ORI yang dikumpulkan dari 34 provinsi di Tanah Air, terdapat pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Warga: Diperhatikan Lagi Stoknya, Jangan Sampai Masyarakat Panic Buying

Motif dibaliknya agar bisa menjual harga di luar ketentuan pemerintah.

“Karena harus dijual Rp 14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional akhirnya ditawarin ke toko-toko dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 16.000,” sebutnya.

Faktor lainnya, lanjut Yeka, aturan pemerintah tentang HET minyak goreng menimbulkan terjadinya penimbunan dan panic buying di masyarakat.

“Begitu ada intervensi (pemerintah) membuat shock market dan menimbulkan penimbunan,” imbuhnya.

Baca juga: Kemendag Pastikan Minyak Goreng Sesuai HET Terdistribusi ke Seluruh Wilayah Pekan Ini

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menerangkan, belum stabilnya harga minyak goreng karena terjadi kepanikan pedagang akan stok lama.

Padahal pihaknya telah menyebarkan himbauan untuk menukar minyak goreng stok lama dengan yang baru sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Namun, imbauan itu nampaknya belum terealisasi di lapangan.

“Kalau nanti pedagang sudah mendapatkan supply minyak goreng dengan harga baru, bagaimana stok lamanya? Itu masalahnya, makanya kenapa masih tinggi atau belum rata,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com