Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: DPR/DPRD Harus Kawal Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Kompas.com - 08/02/2022, 15:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022. Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, DPR atau DPRD harus mengawal pengelolaan program itu supaya sasarannya tercapai.

"Saya kira DPR atau DPRD bisa mengontrol penggunaan dana bantuan hukum itu tepat sasaran atau tidak," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Menurut Abdul, sosialisasi program dana bantuan hukum kepada masyarakat tidak miskin dan tidak mampu seharusnya kebih digencarkan agar penggunaan dana itu efektif dan tepat sasaran.

Abdul mengatakan, pemanfaatan anggaran program bantuan hukum bagi warga miskin
dilakukan melalui pengadilan serta diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH yang mendapat kucuran dana program bantuan hukum bagi warga miskin hanya yang resmi terdaftar di Kemenkumham.

Baca juga: Yasonna Terbitkan Permenkumham Setelah PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut MA

"Itu agar mencapai sasaran dan tidak dihabiskan oleh program-program yang tidak bermanfaat oleh ASN Kemenkumham atau instansi terkait lainnya," ujar Abdul yang pernah menjadi panitia verifikasi LBH se-Indonesia yg akan menerima bantuan hukum.

Abdul menambahkan, program bantuan hukum dari pemerintah untuk warga miskin adalah perintah yang tercantum dalam pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam beleid itu disebutkan pemerintah atau negara menyediakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program bantuan hukum secara cuma-cuma. Bantuan itu kemudian disalurkan melalui berbagai kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dan bekerja sama dengan pengadilan.

"Karena itu setiap tahun ada anggaran bantuan hukum di setiap pengadilan yang penggunaannya dikoordinasikan dengan Kemenkumham dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)," ucap Abdul.

Baca juga: Menkumham Harap Travel Bubble Indonesia-Singapura Percepat Kebangkitan Pariwisata

Menurut Yasonna, bantuan hukum itu nantinya disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam acara upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-71, Selasa (26/1/2021). Dokumentasi/Humas Kemenkumham Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam acara upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-71, Selasa (26/1/2021).

Yasonna menjelaskan, 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi, ujar dia, diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Yasonna menyampaikan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

Kendati demikian, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Yasonna berujar, tindakan tegas itu dapat berupa pengurangan anggaran dan pencabutan akreditasi.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Mengaku Harus Sewa Kardus sebagai Alas Tidur, Kemenkumham: Tak Ada Pungutan Apa Pun

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Masyarakat juga diminta menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar LBH pemberi bantuan hukum dapat dilihat pada situs bphn.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com