Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3: Wilayah, Aturan, dan Tren Kenaikan Kasus Covid-19

Kompas.com - 08/02/2022, 05:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah daerah.

Kebijakan itu diberlakukan di sejumlah provinsi di Pulau Jawa, juga beberapa kabupaten/kota di luar Jawa.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, akan diterapkan pembatasan pada berbagai kegiatan, mulai dari aktivitas industri, perbelanjaan, hingga kegiatan sosial budaya.

Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3

PPKM level 3 diterapkan merespons situasi pandemi virus corona di Indonesia yang belakangan mengalami peningkatan.

Wilayah PPKM level 3

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM level 3. Selain itu, beberapa wilayah di sekitar ibu kota, lalu Bandung Raya, DI Yogyakarta, hingga Bali juga menerapkan kebijakan yang sama.

"Bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).

Luhut mengeklaim, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena penelusuran kontak erat pasien Covid-19 yang masih rendah.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," tutur Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Baca juga: Naik Drastis, 37 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3

Selain daerah-daerah tersebut, di luar Jawa-Bali ada 37 kabupaten/kota yang juga masuk ke daerah PPKM level 3.

Angka ini meningkat signifikan mengingat pada minggu lalu hanya ada 3 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk ke level 3.

"Dari segi level PPKM kita melihat bahwa beberapa daerah ada penambahan jadi level 4 masih 0, di level 3 kita lihat ada 37 kabupaten/kota, level 2 ada 259, dan level 1 ada 90 kabupaten/kota," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali itu tak merinci 37 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 3.

Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit pada 31 Januari 2022, tiga daerah yang masuk level 3 yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura.

Aturan PPKM level 3

Dengan berlakunya PPKM level 3, akan diterapkan pengetatan di berbagai sektor dan kegiatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com