Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Tidak Mengatur Pendekatan "Restorative Justice"

Kompas.com - 07/02/2022, 16:47 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur adanya pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Hal itu diungkap anggota gugus tugas percepatan RUU TPKS dari Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

“Jadi dalam ketentuan hukum acara tindak pidana RUU TPKS tidak menggunakan pendekatan restorative justice,” kata Calvijn dalam Konsultasi Publik daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Senin (7/2/2022).

Baca juga: Gelar Konsultasi Publik RUU TPKS, Moeldoko: Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan

Restorative justice adalah sistem peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integral antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada hubungan baik dalam masyarakat.

Artinya, setiap pelanggaran kekerasan seksual akan diproses hingga pengadilan. 

Calvijn juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang menangani laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual harus sudah mengikuti serangkaian pelatihan agar memiliki perspektif sensitif gender.

Ketentuan itu dibuat untuk menghindari bias dalam pelaksanaan penanganan kasus kekerasan seksual.

“Untuk menghindari rapidtidasi pada korban kekerasan seksual,” sebut dia.

Di sisi lain, lanjut Calvijn, penanganan perkara ini juga melibatkan peran psikolog dan psikiater.

Calvijn menuturukan, para psikolog dan psikiater diminta untuk melaporkan pada aparat penegak hukum jika menemukan adanya indikasi awal kekerasan seksual pada pasiennya.

“Di sini juga mengatur agar psikiater atau psikolog apabila mengetahui dalam proses konseling ada indikasi tindak pidana kekerasan seksual wajib segera menginformasikan atau memberikan laporan,” paparnya.

Diketahui RUU TPKS telah disetujui DPR menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Sangat Dibutuhkan, Dinanti-nantikan

Kepala Staf Presiden (KSP) pun langsung membentuk gugus tugas percepatan RUU TPKS yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej.

Eddy menyebut saat ini pihaknya telah merumuskan sebanyak 623 DIM RUU TPKS.

Namun, ia mengaku masih membutuhkan banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk menyempurnakan RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com