Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI, DPD RI, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa tokoh nasional lain yang menjadi inisiator petisi ini di antaranya adalah matan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.
Selain itu ada juga nama Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono yang mendukung petisi tersebut.
Baca juga: Jokowi Disebut Akan Kemah di Titik Nol IKN, Istana: Masih Dibahas
Kemudian, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin hingga ekonom senior, Faisal Basri.
Para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung gerakan menolak IKN Nusantara agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Libatkan Publik Rumuskan Turunan UU IKN
"Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat. Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara," tulis inisiator dalam petisi.
Sementara itu Busyro mempersoalkan UU IKN yang baru saja disahkan.
"Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN," ujar Busyro, melalui keterangan tertulis, Sabtu, (5/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.