JAKARTA, KOMPAS.com - Lewat unggahannya di media sosial, seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS), Dwiki Andoyo, bercerita bahwa dirinya tak lolos seleksi karena fisiknya dinilai tidak sesuai.
Berdasarkan jawaban sanggah yang Dwiki terima, ia dinyatakan tak lolos karena kaki berbentuk "X" 10 cm dan pembesaran payudara pada laki-laki.
Padahal, nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dwiki merupakan yang tertinggi di antara peserta lainnya.
Namun, pada bagian SKB Tes Kesehatan Umum dan Jiwa, Dwiki mendapatkan skor nol. Panitia seleksi pun menyatakan Dwiki "P/TMS-1" yang artinya ia tidak lolos seleksi.
"Di awal tahun ini diberikan pelajaran berharga dari salah satu seleksi pegawai negeri di suatu kementerian. Ternyata dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri diperlukan postur yang sempurna dikarenakan mungkin dapat mempengaruhi performa kita dalam pekerjaan di kantor," tulis Dwiki di akun Twitter, dikutip Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Viral Cerita Peserta CPNS Laki-laki Tak Lolos Seleksi karena Kaki Bentuk X dan Berpayudara Besar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merespons cerita Dwiki yang viral di media sosial itu.
Menurut Tjahjo, alasan tidak lolosnya Dwiki sebagai CPNS adalah keputusan yang mengada-ada.
"Menurut saya keputusan yang mengada-ada sampai postur tubuh jadi penilaian lolos atau tidaknya seleksi," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Peserta Laki-laki Tak Lolos CPNS Gara-gara Pembesaran Payudara, Menpan-RB: Keputusan Mengada-ada!
Tjahjo mengatakan, sistem penerimaan CNPS telah dibangun agar ketat dan transparan. Namun, menurutnya, selalu ada saja pihak yang "bermain" dalam seleksi penerimaan CPNS.
"Setiap penerimaan CPNS walau sistemnya sudah ketat selalu ada calo CPNS dan selalu ada permainan dalam penerimaan seleksi CPNS," ucapnya.
Dia pun menyatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Adapun berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pengadaan PNS harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan syarat fisik bagi calon PNS, kecuali dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang harus memperhatikan jenis jabatan yang tidak dapat diisi penyandang disabilitas.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama angkat bicara perihal twit viral peserta CPNS 2021 yang tidak lolos SKB karena pembesaran payudara dan kaki bentuk X.
Satya menjelaskan, beberapa instansi memang mensyaratkan kebugaran jasmani sebagai poin penting dalam seleksi CPNS.