Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Postur Tubuh Jadi Penilaian Lolos atau Tidaknya Seleksi CPNS...

Kompas.com - 07/02/2022, 08:37 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lewat unggahannya di media sosial, seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS), Dwiki Andoyo, bercerita bahwa dirinya tak lolos seleksi karena fisiknya dinilai tidak sesuai.

Berdasarkan jawaban sanggah yang Dwiki terima, ia dinyatakan tak lolos karena kaki berbentuk "X" 10 cm dan pembesaran payudara pada laki-laki.

Padahal, nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dwiki merupakan yang tertinggi di antara peserta lainnya.

Namun, pada bagian SKB Tes Kesehatan Umum dan Jiwa, Dwiki mendapatkan skor nol. Panitia seleksi pun menyatakan Dwiki "P/TMS-1" yang artinya ia tidak lolos seleksi.

"Di awal tahun ini diberikan pelajaran berharga dari salah satu seleksi pegawai negeri di suatu kementerian. Ternyata dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri diperlukan postur yang sempurna dikarenakan mungkin dapat mempengaruhi performa kita dalam pekerjaan di kantor," tulis Dwiki di akun Twitter, dikutip Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Viral Cerita Peserta CPNS Laki-laki Tak Lolos Seleksi karena Kaki Bentuk X dan Berpayudara Besar

Menpan-RB merespons

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merespons cerita Dwiki yang viral di media sosial itu.

Menurut Tjahjo, alasan tidak lolosnya Dwiki sebagai CPNS adalah keputusan yang mengada-ada.

"Menurut saya keputusan yang mengada-ada sampai postur tubuh jadi penilaian lolos atau tidaknya seleksi," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Peserta Laki-laki Tak Lolos CPNS Gara-gara Pembesaran Payudara, Menpan-RB: Keputusan Mengada-ada!

Tjahjo mengatakan, sistem penerimaan CNPS telah dibangun agar ketat dan transparan. Namun, menurutnya, selalu ada saja pihak yang "bermain" dalam seleksi penerimaan CPNS.

"Setiap penerimaan CPNS walau sistemnya sudah ketat selalu ada calo CPNS dan selalu ada permainan dalam penerimaan seleksi CPNS," ucapnya.

Dia pun menyatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Adapun berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pengadaan PNS harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan syarat fisik bagi calon PNS, kecuali dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang harus memperhatikan jenis jabatan yang tidak dapat diisi penyandang disabilitas.

Penjelasan BKN

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama angkat bicara perihal twit viral peserta CPNS 2021 yang tidak lolos SKB karena pembesaran payudara dan kaki bentuk X.

Satya menjelaskan, beberapa instansi memang mensyaratkan kebugaran jasmani sebagai poin penting dalam seleksi CPNS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com