Atur Pemda lakukan Vaksinasi 80 persen
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah daerah (pemda) juga diwajibkan melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.
Kemudian, pemda setempat juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” papar Safrizal.
Baca juga: Satgas: Penonton MotoGP Mandalika 2022 Akan Karantina dengan Sistem Bubble
Perketat protokol kesehatan
Lebih lanjut, pemda setempat diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif atau simpatik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pemda, juga harus mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan nonton bareng (nobar) dengan memasang tenda di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga: Panduan Telemedisin untuk Pasien Isoman: Syarat dan Cara Penggunaan
Pemerintah pun kembali mengajak agar seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujar Safrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.