Aturan itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB.
Jumlah penonton
Edaran yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang pada 4 Februari 2022 itu salah satunya mengatur terkait jumlah pembatasan penonton.
Pemerintah membatasi 100.000 penonton saat penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB.
“Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, dalam keterangan persnya, Sabtu (5/2/2022).
Berlaku saat pre-season test dan penyelenggaraan
Adapun Inmendagri ini mulai berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai 13 Februari dan pelaksanaan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai 20 Maret 2022.
Pengaturan ini, ujar Safrizal, ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, maupun setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
Selain itu, semua penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau H-1.
Sementara itu, khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial,” imbuh Safrizal.
Atur Pemda lakukan Vaksinasi 80 persen
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah daerah (pemda) juga diwajibkan melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.
Kemudian, pemda setempat juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” papar Safrizal.
Perketat protokol kesehatan
Lebih lanjut, pemda setempat diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif atau simpatik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pemda, juga harus mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan nonton bareng (nobar) dengan memasang tenda di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Pemerintah pun kembali mengajak agar seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujar Safrizal.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/06/06584981/simak-ini-aturan-penyelenggaraan-mandalika-motogp-di-masa-pandemi-covid-19