Di sisi lain, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa dalam proses karantina seseorang bisa dinyatakan positif Covid-19 kapan saja.
Baca juga: Polri Selidiki Sejumlah Lokasi Karantina PPLN, Pastikan Setiap Pelanggar Ditindak Tegas
Bisa ketika baru tiba dan hendak menjalankan karantina atau setelah menyelesaikan proses karantinanya.
Untuk mengurangi celah adanya kecurangan dengan rekayasa hasil tes PCR para wisatawan asing dan warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Satgas Penanganan Covid-19 memperbolehkan adanya tes PCR pembanding jika seseorang merasa tak puas dengan hasil tesnya.
Di sisi lain, Suharyanto juga mengakui adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menawarkan fasilitas yang melanggar proses karantina itu sendiri.
Namun, upaya penindakan sulit dilakukan karena hal terjadi di beberapa lokasi di bandara yang tidak bisa dimasuki sembarang orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.