JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan guna memastikan dan mencegah tidak ada permainan karantina terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dilakukan di sejumlah lokasi hotel karantina PPLN, baik warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Kendati demikian, ia tidak merinci nama dan lokasi dari tempat karantina yang diselidiki tim Dittipideksus Bareskrim.
Baca juga: Soal Keluhan WNA Positif Usai Karantina, Satgas: Masa Inkubasi Varian Omicron Belum Pasti
Dedi menegaskan, polisi tidak segan untuk menindak hukum jika ditemukan ada peristiwa atau tindakan pidana dalam proses penyelidikan di lokasi karantina tersebut.
Ia memastikan siapa pun pelaku pelanggaran karantina akan ditindak tegas.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga mengungkapkan hasil koordinasi dan interviu sementara yang dilakukan di titik lokasi yang diperiksa.
Menurut dia, sejauh ini, secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.
"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ucap Dedi.
Baca juga: Simak, Ini Penyesuaian Masa Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional
Selain itu, Dedi mengatakan tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data para penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI, serta pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Bareskrim Polri, lanjutnya, akan meminta data subjek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi. Mulai dari jumlah, identitas, dan nomor telepon.
"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," tutup Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.