Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Mulyadi Disebut Dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab di Malam Pertama Masuk Rutan

Kompas.com - 03/02/2022, 15:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi disebutkan mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab di malam pertamanya menghuni rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir setelah menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (2/2/2022).

"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Menurut Herman, bingkisan tersebut berupa makanan, yang terdiri dari makanan berat dan buah-buahan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Edy Mulyadi: Berawal dari Tempat Jin Buang Anak, Terancam 10 Tahun Penjara

Namun Herman tidak menjelaskan soal tujuan Habib Rizieq memberikan makanan ke kliennya tersebut.

"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab," tuturnya.

Adapun Edy langsung ditahan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy.

Alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.

Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Sederet Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian

Diketahui, pernyataan SARA yang menjerat Edy berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".

Dalam video yang beredar, Edy mengkritik bahwa lahan IKN baru tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com