Selanjutnya, perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 1 boleh menerapkan WFO maksimal 75 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Bagi perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara itu, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan.
Adapun untuk industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 75 persen di pelayanan administrasi perkantoran.
Terakhir, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.
Dalam perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022 tercatat ada 40 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.