"Kami menemukan pola bagaimana kekerasan berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak. Itu juga kami temukan terkadang menggunakan alat," kata Anam dalam keterangan videonya, seperti dikutip pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: LPSK: Tak Ada Kegiatan Rehabilitasi di Kerangkeng Bupati Langkat
Choirul pun mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan Komnas HAM oleh lebih dari dua orang saksi, juga ditemukan lebih dari satu kasus kematian akibat kekerasan tersebut. Namun, ia tak mengungkapkan berapa jumlah pasti dari korban kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat itu.
"Memang kematian tersebut ditimbulkan oleh tindak kekerasan. Bagaimana kondisi jenazah? Kami sudah mendapat keterangan dari lebih dari dua saksi. Jadi jelas, kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlah lebih dari satu yang hilang nyawa," kata Anam.
Sementara itu, LPSK menemukan setidaknya tiga dugaan pidana setelah melakukan investigasi langsung di Kabupaten Langkat.
Pertama, dugaan penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Tindak pidana tersebut pun dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.
"Sehingga oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. Dan ini bisa disebut penyekapan," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Ini Temuan LPSK soal Keanehan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
Kedua, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini berkaitan dengan dugaan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.
"Atau perusahaan yang dimiliki terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," jelas Hasto.
Yang terakhir yakni terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dan kita lihat bahwa memang kenyataan melalui televisi itu fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau di dalam penjara ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara atau sebagai pusat rehabilitasi," ujar Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.