JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk bagi wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) pada 12 Januari 2022 lalu.
Dengan demikian, pelancong dari berbagai penjuru dunia kini sudah bisa menikmati indahnya alam di Pulau Dewata dan Kepulauan Riau.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan, visa kunjungan adalah ketentuan wajib untuk bisa melakukan kunjungan wisata ke Bali dan Kepri bagi warga negara asing (WNA).
“Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," ujar Achmad, melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Adapun sebelum dicabutnya aturan ini, hanya ada 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri.
Baca juga: 4 Aktivitas Wisata di Petak Enam Jakarta, Kulineran dan Belanja
Kunjungan itu diperkenankan dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di 19 negara tersebut.
Selain wajib memiliki paspor dan visa, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Hal itu, ujar dia, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Para wisatawan asing, kata Ahmad, juga diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil tes RT-PCR.
Selain itu, juga wajib memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar Amerika dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," papar Achmad.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kunjungan Wisata di Bantul Tetap Naik
Adapun untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, berdasarkan ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Achmad pun mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.
Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.
“Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,” ucap Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.