Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ungkap 17 Temuan Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kompas.com - 31/01/2022, 18:40 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan 17 temuan terbaru mengenai kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, temuan tersebut didapatkan dari hasil investigasi dan pertemuan dengan sejumlah mantan penghuni kerangkeng yang diduga sebagai tempat rehabilitasi ilegal tersebut.

"LPSK telah bertemu dengan sejumlah para mantan tahanan rumah tahanan ilegal tersebut. Tempat itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi," ujar Edwin dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (31/1/2022).

Baca juga: LPSK Temukan 3 Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat

Edwin pun mengatakan, salah satu temuan terkait dengan orang-orang yang ditahan di kerangkeng itu.

Meski disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba, namun ternyata tak semua penghuni kerangkeng tersebut adalah pecandu.

"Kalau dikatakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba jadi kurang tepat," kata Edwin.

Selain itu, ia juga mengungkapkan kerangkeng tersebut juga tidak bebas dikunjungi keluarga korban yang ditahan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan LPSK, keluarga atau kerabat baru bisa mengunjungi setelah penahanan dilakukan selama tiga hingga enam bulan.

Selain itu, waktu pembesukan juga hanya bisa dilakukan pada hari Minggu dan hari besar.

"Lalu tidak ada aktivitas rehabilitasi. Ketika kami tanya, aktivitas harian rehab apa? Katanya enggak ada, natural aja, alami aja. Nggak ada schedule, nggak ada modul, suka-suka yang menjadi pembina pengelola saja," kata Edwin.

Selain itu, LPSK juga menemukan surat pernyataan orang yang menyerahkan keluarganya ke pengelola kerangkeng tersebut.

Edwin mengatakan, ada dua poin krusial di dalam surat tersebut. Pertama, pihak keluarga tidak akan pernah memohon atau meminta untuk mengeluarkan pihak yang ditahan selama 1,5 tahun.

Kedua, bila terjadi hal-hal terhadap tahanan selama masa pembinaan seperti sakit atau meninggal, maka pihak keluarga tidak akan menuntut ke pembina.

Baca juga: LPSK Heran Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Dipasang Garis Polisi

Secara lebih rinci, berikut adalah 17 temuan LPSK terkait kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut:

1. Tidak semua tahanan adalah pecandu narkoba
2. Tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat
3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi
4. Tempat tinggal tidak layak
5. Ada pembatasan kunjungan, yakni selama tiga hingga enam bulan tidak boleh dikunjungi

6. Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi
7. Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, di mana istilah-istilah yang digunakan seperti di dalam rutan/lapas
8. Orang tinggal di dalam kerangkeng dalam keadaan terkunci
9. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak diperbolehkan ibadah Jumat, ibadah Minggu, serta hari-hari besar keagamaan)
10. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit

11. Ada dugaan pungutan
12. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun
13. Ada yang ditahan sampai dengan 4 tahun
14. Pembiaran yang terstruktur
15. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal

16. Ada informasi dugaan korban twas tidak wajar
17. Dugaan adanya sel yang ketiga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com