Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Ceritakan Saat Jadi Loper Koran di Australia

Kompas.com - 31/01/2022, 14:29 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin terisak saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

Adapun Azis merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa kali Azis tampak menahan tangis dalam persidangan, terutama ketika menceritakan tentang kedua orangtua dan kisah hidupnya.

Baca juga: Tiba-tiba Datangi PN Jakarta Pusat, Arsul Sani Bantah untuk Hadiri Sidang Azis Syamsuddin

Salah satunya ketika dirinya mesti bekerja paruh waktu di samping menempuh studi S2 di Australia tahun 1998.

“Ketika saya mengambil gelar master di Australia, kita ketahui ekonomi kacau tahun 1998. Di saat bersamaan, saya dan istri tercinta menanti kelahiran putra bungsu,” tutur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Azis mengatakan, kondisi itu membuatnya mesti mencari tambahan pemasukan untuk bertahan hidup. Hal itu dilakukannya dengan mengambil dua pekerjaan, sebagai pencuci taksi dan loper koran.

“Di saat orang lelap pukul 12 malam, dengan perbedaan empat musim, saya harus kerja jadi tukang cuci mobil di pul taksi. Saya juga menjadi loper koran pukul 6 pagi dengan gaji 17 dollar (Australia) per hari,” sebutnya.

Azis kemudian juga mendaftarkan diri sebagai warga tidak mampu di Australia agar mendapatkan fasilitas makan gratis satu kali setiap hari.

Dengan berbagai ceritanya itu, Azis meminta agar semua pihak tidak hanya melihat posisinya yang sempat menjadi Wakil Ketua DPR.

“Jadi jangan melihat saya enak sebagai Wakil Ketua DPR di bidang Korpolkam, tapi orang juga harus melihat perjuangan saya untuk melakukan itu,” imbuhnya.

Adapun Azis diduga melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar.

Jaksa menduga siap itu dilakukan Azis bersama kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Mengaku Kerap Diplonco Saat Kecil

Uang tersebut diduga diberikan agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.

Jaksa menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia lantas dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com