Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayjen Maruli Resmi Jabat Pangkostrad, Brigjen Widi Jadi Danjen Kopassus

Kompas.com - 31/01/2022, 13:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayor Jenderal (Mayjen) Maruli Simanjuntak resmi menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Maruli resmi mengemban jabatan tersebut setelah melalui proses serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman di Aula Jenderal Besar A H Nasution, Lantai III Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Senin (31/1/2022).

"Jabatan Pangkotama (Panglima Komando Utama) yang diserahterimakan di antaranya penyerahan jabatan Pangkostrad kepada Mayjen Maruli Simanjuntak," demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Senin (31/1/2022).

Baca juga: Terpilih Jadi Pangkostrad karena Dianggap Dekat dengan Presiden, Maruli: Apa Salah Kalau Saya Dekat?

Selain Maruli, terdapat 13 jabatan jabatan strategis lainnya yang diserahterimakan. Berikut daftarnya:

1. Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklatad) dari Letjen A M Putranto kepada Mayjen Ignatius Yogo Triyono.

2. Pangdam III/Siliwangi dari Mayjen Agus Subiyanto kepada Mayjen Kunto Arief Wibisono

3. Pangdam IX/Udayana dari Mayjen Maruli Simanjuntak kepada Mayjen TNI Sonny Aprianto

4. Pangdam XIV/Hasanuddin dari Mayjen Mochamad Syafei Kasno kepada Mayjen Andi Muhammad,

5. Pangdam XVII/Cenderawasih dari Mayjen Ignatius Yogo Triyono kepada Mayjen Teguh Muji Angkasa

6. Pangdam XVIII/Kasuari dari Mayjen I Nyoman Cantiasa kepada Mayjen Gabriel Lema

7. Danjen Kopassus dari Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa kepada Brigjen Widi Prasetijono

8. Kapuspalad dari Mayjen Sigid Witjaksono kepada Brigjen Eko Erwanto

9. Danpusintelad dari Brigjen Sudarji kepada Kolonel Inf Asep Abdurachman

10. Kadisbintalad dari Brigjen Edison kepada Brigjen Hindro Martono

11. Kadisjarahad dari Brigjen Rachmat kepada Brigjen R L Simandjuntak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com