Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Masih di Awal, Belum Puncak Kasus Omicron, Jangan Sampai RS Penuh Duluan..."

Kompas.com - 30/01/2022, 13:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Indonesia di Griffith University Dicky Budiman mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir masih memasuki tahap awal.

Oleh sebab itu, ia meminta agar kapasitas tempat tidur di rumah sakit diprioritaskan untuk pasien yang memiliki gejala sedang dan berat.

"Kita masih di awal, belum puncak, jangan sampai RS penuh duluan, maka perlu penguatan sistem rujukan selain tadi dideteksi ke komunitas, dan tentu di sini juga dropping dari APD dan pelayanan publik, obat termasuk oksigen perlu dipersiapkan," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Baca juga: Minta Masyarakat Waspada Omicron, Wagub DKI: Jangan Anggap Enteng, Sudah Ada yang Meninggal

Dicky menilai, kasus Covid-19 yang sudah menembus angka 11.000 dalam sehari merupakan fenomena puncak gunung es.

Sebab, penularan Covid-19 varian Omicron lebih cepat dengan angka reproduksi di atas 5.

"Kalau Indonesia melaporkan 11 kasus bahkan 20 ribu sekaligus, itu fenomena puncak gunung es, kita harus sadari ini hitungan matematis yang sangat rasional (dari) pertumbuhan omicron ini yang masa inkubasinya singkat dan angka reproduksinya di atas 5," ujarnya.

Untuk diketahui, angka reproduksi adalah tingkat potensi penularan virus. Jika angkanya 1, berarti satu orang pasien bisa menularkan virus kepada satu orang lainnya.

Jika disebutkan angka reproduksinya 5, maka satu orang pasien bisa menularkan virus ke 5 orang lainnya.

Di samping itu, pola pertumbuhan varian omicron juga lebih cepat yaitu 2-3 hari sehingga ia memprediksi mayoritas masyarakat sudah terinfeksi Omicron.

Namun, sekitar 80-90 persen kasus Covid-19 Omicron memiliki gejala ringan dan sedang.

"Ini yang membuat orang enggak aware apalagi Indonesia literasi masyarakat kita terhadap Covid-19 masih sangat harus kita tingkatkan," ucapnya.

Baca juga: Wagub DKI Sebut BOR Covid-19 di Jakarta Naik Lagi, Kini di Angka 56 Persen

Berdasarkan hal tersebut, Dicky mendorong agar pelaksanaan 3T yaitu pemeriksaan (testing), pelacakan kontak erat (tracing) dan perawatan (treatment) ditingkatkan sebagai salah satu upaya mitigasi.

Ia mengatakan, jika peningkatan 3T terlambat dilakukan, akan berdampak pada kelompok rentan seperti lansia, anak, dan penderita komorbid.

"Kalau tidak ada mitigasi yang kuat dalam peningkatan kasus ini, ini akan menyebar ke kelompok berisiko tinggi seperti lansia, komorbid, anak. Jadi ke depan korban bisa terjadi lagi, orang-orang di rawat RS, meninggal itu bisa terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus harian Covid-19 kembali meningkat yaitu sebanyak 11.588 pada Sabtu (29/1/2022) setelah 5 bulan angka harian tidak pernah tembus di angka 11.000.

Terakhir, kasus harian yang tembus 11.000 yaitu pada 27 Agustus 2021 dengan jumlah kasus 12.618.

Baca juga: 7 Cara Mencegah Varian Omicron, Taat Prokes hingga Vaksinasi

Adapun penambahan kasus harian Covid-19 diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan spesimen sebanyak 383.401 yang diambil dari 261.050 orang.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga melaporkan sebanyak 2.590 kasus sembuh dari Covid-19 sehingga total kasus menjadi 4.133.923.

Selain itu, kasus kematian akibat Covid-19 dilaporkan bertambah 17, sehingga total kasus menjadi 144.285.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com