JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam sejumlah hal, termasuk soal ekstradisi.
Ia berharap perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.
“DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Puan memuji diplomasi Pemerintah dengan Singapura yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: KPK Sambut Gembira Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Lewat perjanjian ini, kata dia, kedua negara dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan terorisme.
"Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” sebut Puan.
Ketua DPP PDI-P itu menilai, lewat perjanjian ekstradisi tersebut, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum.
Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.
“Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional," ucapnya.
"Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang,” sambung dia.
Selain soal ekstradisi, ada dua kesepakatan lain yang dilakukan Indonesia.
Pertama adalah mengenai penyesuaian pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dipegang Singapura atau flight information region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya.
Salah satu poin kesepakatan seputar FIR disebut masih mengizinkan Singapura mengelola ruang udara di wilayah tersebut.
Terkait itu, Puan meminta Pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik.
“Harus ada penjelasan yang lebih mendalam sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbau mantan Menko PMK tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.