JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, semua laporan polisi kepada Edy Mulyadi (EM) akan didalami oleh Bareskrim Polri.
Adapun pelaporan ini buntut dari pernyataan Edy saat mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama saudara EM," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Menurut Ramadhan, setidaknya ada 4 laporan polisi di tingkat Mabes dan Polda.
Dua laporan diterima di Bareskrim Polri, serta masing-masing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, Polri mendapat 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait pernyataan Edy.
"Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," jelas Ramadhan.
Baca juga: Dua Kasus yang Seret Nama Edy Mulyadi, Hina Prabowo Subianto dan Masyarakat Kalimantan
Dikutip dari Tribunnews, pernyataan itu berkaitan dengan kritikan Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.