Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" Minta Kliennya Berikan Kesaksian yang Jujur

Kompas.com - 25/01/2022, 16:09 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan, Henry Yosodiningrat mengatakan telah meminta kliennya untuk memberi kesaksian yang jujur dalam persidangan.

Yusmin dan Fikri merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Henry menyebut tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang Rabu (2/2/2022) pekan depan.

“Tidak ada persiapan apa-apa, kami hanya minta kedua terdakwa ini agar memberikan keterangan apa adanya sesuai peristiwa yang terjadi,” sebut Henry ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Hakim Berhalangan, Sidang Unlawful Killing Anggota FPI Ditunda

Diketahui persidangan mestinya berlangsung hari ini. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, hakim anggota Suharno mengumumkan bahwa sidang mesti ditunda.

Pasalnya ketua majelis hakim, Arif Nuryanta berhalangan karena mesti mengikuti pelatihan teknis.

Henry menegaskan tidak ingin kliennya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Sebab selama ini pihaknya selalu berusaha menggali keterangan dari berbagai saksi untuk mendapatkan kebenaran.

“Kami tidak ingin ada keterangan-keterangan palsu,” ucap dia.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi Ahli: Ada Doktrin Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas

Henry ingin kliennya terbuka dalam persidangan untuk menyampaikan semua fakta terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.

“Supaya tidak terjadi salah hukum, (yang) menghukum orang tidak bersalah. Itu namanya peradilan sesat,” tuturnya.

“Maka kami dalam (menggali) keterangan saksi tidak ada kepentingan lain kecuali untuk memperoleh kebenaran materiil,” kata Henry.

Insiden penembakan pada empat laskar FPI terjadi 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Tuding Kasusnya untuk Tutupi Unlawful Killing, Munarman: Wahai Pembunuh, Fitnahmu Masih Kurang

Jaksa menduga hal itu terjadi karena kelalaian Yusmin dan Fikri yang menjalankan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sebab keduanya tidak memborgol keempat laskar FPI saat melakukan proses penangkapan.

Tindakan itu berakibat fatal karena empat laskar mencoba melawan ketika hendak diamankan, dan berujung penembakan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com