Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan Urgensi dan Aturan Pemberian Pelat Dinas Polri ke Arteria Dahlan

Kompas.com - 25/01/2022, 12:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan urgensi polisi memberikan pelat dinas Polri kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan. Bambang juga mempertanyakan aturan mana yang dijadikan Polri sebagai landasan untuk memberikan pelat itu.

"Aturan mana yang menjadi dasar pemberian nopol dinas Polri untuk orang sipil? Apa urgensi pemberian nopol dinas kepada anggota Dewan? Apa kontribusi Arteria Dahlan kepada Polri sehingga “diistimewakan” mendapat nopol dinas?" kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, setidaknya ada dua aturan yang mengatur soal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca juga: Terungkap, Pelat Khusus Polri di Mobil Arteria Dahlan Diberi Polisi

 

Pertama di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Ia mengatakan, beleid itu terkait nomor-nomor khusus yang diberikan kepada pejabat eselon I seperti RFS, RFD, RFL dan lainnya.

Kedua, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri. Dalam aturan ini, diatur soal penggunaan TNKB Dinas Polri.

"Apakah ada aturan khusus pemberian nopol dinas Polri pada masyarakat sipil meskipun itu memiliki jabatan anggota Dewan?" imbuhnya.

Bambang mengatakan, anggota DPR RI telah diberikan TNKB khusus.

Bambang juga mempertanyakan pengamanan seperti apa yang dibutuhkan Arteria sehingga mendapatkan nopol dinas Polri.

"Dengan alasan keamanan pun tidak ada urgensinya menerbitkan TNKB DP ke luar Polri, cukup dengan meminta pengawalan anggota Polri, bukan meminta pelat nomor dinas," ujar dia.

Lima mobil Arteria Dahlan sempat menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat polisi dengan nomor 4196-07.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri memang memberikan pelat polisi untuk mobil Arteria Dahlan dalam rangka pengamanan dan pengawalan. Ramadhan menambahkan, Arteria didamping anggota Polri dalam penggunaan pelat itu.

“Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan,” kata Ramadhan.

Secara terpisah, Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengevaluasi pemberian pelat nomor dinas Polri kepada anggota Polri yang memiliki tugas pengawalan. Ia menyebutkan, memang ada aturan bahwa pejabat bisa mendapatkan pengawalan dari Polri.

Baca juga: Polemik Pelat Mobil Arteria, Polri Dinilai Lemah Menindak Elite dan Orang Berduit

"Ada aturannya di perkap (Peraturan Kapolri), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Sigit menjelaskan, pelat khusus tersebut biasanya diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengawal atau mendampingi pejabat tertentu. Satu pelat hanya diperuntukkan untuk satu personel Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com