Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Calon Kepala Otorita IKN Incaran Jokowi, dari Ahok sampai Ridwan Kamil

Kompas.com - 24/01/2022, 07:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Pasangan Jokowi-Ahok menang dan memimpin Jakarta lewat berbagai gebrakan. Ahok lalu naik menjadi Gubernur DKI saat Jokowi maju dalam Pilpres 2014.

Ia kemudian maju kembali pada Pilgub DKI sebagai cagub, berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat yang menjadi wakilnya sejak ia naik sebagai Gubernur DKI.

Namun, jelang Pilgub DKI 2017, Ahok tersandung kasus penistaan agama karena pidatonya saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Akhirnya Ahok divonis bersalah dan dipenjara. Ia pun mengundurkan diri, dan digantikan oleh Djarot di akhir masa jabatan Gubernur DKI.

Bebas dari penjara, Ahok bergabung dengan PDI-P yang menjadi pendukung utamanya saat menjadi Gubernur DKI dan saat Pilgub 2017. Hingga kemudian, Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina pada November 2019.

6. Abdullah Azwar Anas

Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama dua periode dari tahun 2010 sampai 2020. Selama memimpin Banyuwangi, ia banyak menorehkan prestasi sehingga namanya dikenal di kancah perpolitikan nasional.

Baca juga: Ibu Kota Nusantara Dibangun di Penajam Paser Utara, Ini Rincian Batas Wilayahnya

Azwar Anas pun sempat masuk bursa cawagub dalam Pilgub Jawa Timur 2018 mendampingi Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, tetapi akhirnya mundur.

Pria yang pernah menggeluti profesi wartawan itu juga pernah menjadi Anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baru-baru ini, Azwar Anas dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

7. Bambang Brodjonegoro

Bambang Brodjonegoro diangkat sebagai Menteri Keuangan di periode pertama Jokowi. Ia kemudian dipindah posisi menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk tahun 2016-2019.

Di periode kedua Jokowi, Bambang diamanatkan menjadi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek). Namun, karena Kementerian Riset dan Teknologi dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia memilih mundur dari Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: Jejak Karier Maruli Simanjuntak, dari Pengawal Jokowi hingga Jadi Pangkostrad

Bambang memilih balik ke dunia pendidikan. Ia mengajar sebagai guru besar di Universitas Indonesia.

Oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Bambang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ia juga menduduki posisi serupa pada PT Astra International Tbk (ASII), PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), Bukalapak, serta Oligo Infrastruktur.

Terbaru, Bambang diangkat menjadi Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Indofood menjadi perusahaan keenam yang mengangkat Bambang sebagai komisaris.

4. Tumiyana

Tumiyana merupakan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika.

Baca juga: 6 Pasien Covid-19 Meninggal di Jakarta, Tertinggi Sejak Ditemukan Omicron

Karier Tumiyana banyak dihabiskan di BUMN. Sebelum berlabuh ke Wika, ia merupakan Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.

Tumiyana juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan sebelum kemudian menjadi Dirut PT PP selama dua periode dari 2008-2016 dan 2016-2018. Selain itu, Tumiyana tercatat juga sebagai Komisaris PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Selain bekerja di perusahaan pelat merah, Tumiyana dikenal sebagai pengusaha sukses di sektor peternakan. Selain bisnis ternak sapi, ia juga memiliki bisnis di sektor komoditas seperti beras.

Lantas, dari sejumlah nama yang beresar, siapa yang kira-kira dipilih Jokowi?

Mengacu Undang-undang tentang IKN yang baru disahkan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Sementara, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Baca juga: Jokowi: Saat Pandemi Terlihat Kita Tidak Siap, Keduluan Penyakitnya

Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat pada 18 Februari 2022.

Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com