Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di Lembaga Peradilan, Pukat UGM: Karena Keserakahan

Kompas.com - 22/01/2022, 23:00 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tindak korupsi di lembaga peradilan terjadi karena keserakahan.

Hal itu disampaikan Zaenur menanggapi ditangkapnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (19/1/2022).

Itong kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

“Hakim banyak terjerat kasus korupsi itu karena keserakahan, bukan karena pendapatannya yang kecil,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Jerat Korupsi Sang Pengadil, Ketika Hukum Diperjualbelikan...

Zaenur mengatakan, keserakahan itu bisa diberantas dengan beberapa cara. Pertama, meningkatkan integritas dalam diri para hakim.

“Para hakim harus punya penghayatan pada sumpah jabatannya,” ucap dia.

Kedua, terus menerus diingatkan tentang kode etik yang berlaku.

Dalam pandangan Zaenur, sebagai wakil Tuhan di dunia yang bertugas memutus perkara, hakim punya standar kode etik yang tinggi dan lebih ketat.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!

Jika perlu, lanjut dia, hakim mesti dibatasi pergaulan sosialnya agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dalam suatu perkara.

“Hakim harus menjadi lebih soliter, tidak banyak bergaul dengan aparat penegak hukum lain seperti jaksa, dan advokat, juga mesti dibatasi bergaul dengan pengusaha,” jelasnya.

“Sebab profesi hakim memang profesi yang harusnya menempuh jalan hidup sepi, karena ia harus berdiri ditengah-tengah, harus adil,” sambung Zaenur.

Terakhir, pengawasan. Zaenur berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memperketat pengawasan kinerja hakim.

Baca juga: KPK: Upeti Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya sampai Hakim Agung Bubarkan PT SGP

Selain itu, pejabat di pengadilan negeri juga perlu meningkatkan pengawasan pada para pegawainya.

Sebab, tak jarang kasus korupsi terkait pengurusan perkara justru diatur oleh pihak-pihak selain hakim.

“Bisa panitera pengganti, bahkan ada cerita, tukang parkir di pengadilan pun bisa mengatur kesepakatan tentang sebuah perkara,” tutur Zaenur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com