Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita Tanpa DPRD, Pakar: Pendekatan Proyek

Kompas.com - 21/01/2022, 16:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti mengkritik ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menyatakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.

Bivitri menilai, ketentuan itu menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan proyek dalam pengelolaan IKN Nusantara kelak di mana kepala Otorita IKN Nusantara langsung bertanggung jawab ke presiden tanpa melalui DPRD setempat.

"Karena pendekatannya proyek, maka kepalanya itu seperti pimpro lah, dari aspek akuntabilitas dia langsung bertanggung jawab ke presiden dalam konteks Otorita IKN Nusantara ini dan juga tidak ada DPRD," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Swasta Bakal Masuk, Pemerintah Diminta Segera Buat Urban Design Guidelines IKN Nusantara

Bivitri menilai wajar apabila sejumlah pihak menilai keberadaan Otorita IKN Nusantara tidak melanggar konstitusi karena Pasal 18 UUD 1945 memperbolehkan adanya daerah khusus yang diatur dalam undang-undang.

Namun, Bivitri mengingatkan, konsitusi juga mengatur mesti adanya demokrasi di tingkat nasional maupun lokal.

"Dengan itu maka pendekatan proyek seperti ini akhirnya akan meniadakan suara dari warga setempat," ujar Bivitri.

Baca juga: Konsep Hunian Seperti Apa yang Cocok Dibangun di IKN Nusantara?

Ia menegaskan, penduduk IKN Nusantara kelak bukan saja ASN dan keluarganya, tetapi juga warga yang sudah menetap di sana sejak lama maupun masyarakat adat yang keberadaannya harus tetap diperhatikan.

"Saya kira ada salah kaprah juga kita seakan-akan seperti mengandaikan kita membuat sebuah ibu kota baru di sebuah lahan kosong, padahal kan tidak, di sana juga ada warga yang sudah sekian generasi tinggal di situ," kata dia.

Baca juga: Presiden Disebut Bakal Pertimbangkan Suara Publik soal Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara

Pasal 9 Ayat (1) UU IKN menyatakan, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara, Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota DPR, dan pemilu untuk memilih anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com