Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Koarmada I Berencana Pindah Markas dari Jakarta ke Kepri

Kompas.com - 21/01/2022, 14:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komando Armada I (Koarmada I) TNI Angkatan Laut tengah mengkaji rencana pemindahan markas yang terletak di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat ke Kepulauan Riau (Kepri).

Rencana pemindahan ini seiring segera terbentuknya Koarmada Republik Indonesia yang nantinya berkedudukan di Jakarta.

Selain faktor rencana pembentukan Koarmada RI, alasan pemindahan Markas Koarmada I berkaitan dengan perkembangan lingkungan strategis terkait.

"Mendekatkan secara administrasi satuan operasional TNI AL ke daerah operasi yang menjadi prioritas, Selat Malaka, Laut Natuna dan ALKI I," ujar Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Laode Muhammad kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Koarmada I Berencana Pindah Markas dari Jakarta ke Kepulauan Riau

Di samping itu, alasan pemindahan juga sebagai upaya untuk membentuk Markas Koarmada I yang ideal, di mana jajarannya bisa dalam satu wilayah.

Menurut Laode, kondisi tersebut memudahkan pola pembinaan prajurit, baik secara material dan personel.

Laode mengatakan, TNI AL mempunyai sejumlah aset yang berada di Batam, Uban, Pinang, dan Natuna.

Aset ini pun bisa menjadi pertimbangan tersendiri untuk penentuan lokasi Markas Koarmada I yang baru.

Baca juga: Rencana Pembentukan Koarmada RI hingga Koopsau Nasional, Ini Posisi Pati yang Dibutuhkan

Meski demikian, hal itu semua masih dalam pengkajian yang mendalam hingga tiga bulan ke depan.

"Ini masih pada tahap pengkajian yang lebih mendalam, (dilihat dari) keuntungan kerugian, dan penganggarannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berencana membentuk Koarmada Republik Indonesia dan Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) Nasional.

Baca juga: KSAL Tinjau Progres Pembangunan Markas Koarmada III Sorong

Pembentukan ini merupakan implementasi atas berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Namun begitu, pembentukan Koarmada RI dan Koopsau Nasional memerlukan aturan turunan pada beleid tersebut.

"Itu yang kemudian kami kebut supaya bisa kita keluarkan sekalian dalam Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) minggu depan ini," ujar Andika usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Andika menjelaskan, Koarmada RI nantinya akan dikomandoi perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Madya atau bintang 3.

Di Koarmada RI pula akan ada slot jabatan bagi bintang 2 dan 1. Total, terdapat 14 jabatan di Koarmada RI yang akan diisi perwira tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com