Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Amankan 5 Orang Dalam OTT di Surabaya

Kompas.com - 20/01/2022, 19:15 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

“KPK mengamankan lima orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan (pihak) swasta,” sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Ali mengatakan kelimanya saat ini sudah tiba di Jakarta dan dalam perjalanan menuju kantor KPK.

“Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilanjutkan pemeriksaan,” kata dia.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, KY Tunggu Pemeriksaan KPK

KPK, lanjut Ali, juga mengamankan barang bukti yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” imbuhnya.

Diberitakan KPK melakukan OTT pada beberapa pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis, pagi.

Sebelumnya KPK menyebut hanya tiga pihak yang diamankan yaitu seorang hakim, pengacara dan panitera pengganti.

Ketiganya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait perkara di PN Surabaya.

Namun sore ini KPK menyebut ada tambahan dua orang dari pihak swasta yang turut diamankan.

Baca juga: OTT di Surabaya, KPK Amankan Sejumlah Uang

Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan identitas dua orang yang diduga terjerat OTT tersebut yaitu hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera penghanti bernama hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com