Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi Minta Munarman Bersabar Hadapi Perkara

Kompas.com - 19/01/2022, 16:23 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman sempat berdebat dengan saksi berinisial K dalam persidangan perkaranya.

Adapun Munarman merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Perdebatan itu terkait kesaksian K yang menyatakan melihat Munarman hadir dalam acara baiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Acara itu dihelat di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan, pada bulan Ramadhan tahun 2014.

“Sekarang begini, abang memang hadir kan? Karena saya melihat abang dengan jelas,” tutur K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Munarman mengaku dirinya hadir dalam acara itu namun menegaskan tidak berbaiat pada ISIS.

Baca juga: Saksi di Persidangan Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI ke ISIS

“Pertama saya nyatakan hadir, tapi yang kedua, saya tidak sampai baiat saya hadirnya, saya cuma 10 menit di situ,” jawab Munarman.

Kemudian K meminta Munarman untuk memberi keterangan itu pada majelis hakim.

“Nah itu silahkan abang sampaikan ke hakim. Saya tidak mau berbohong karena saya bersumpah dengan Al Quran,” kata K.

“Kalau memang abang merasa (kesaksian) saya salah silahkan abang sampaikan pada hakim. Biar hakim yang menilai,” sambungnya.

Adapun K diketahui berstatus sebagai narapidana kasus terorisme. Ia dihadirkan sebagai saksi karena menjadi panitia dalam acara baiat di Ciputat yang diduga juga dihadiri Munarman.

Terakhir, K meminta Munarman untuk bersabar menjalani proses penanganan perkaranya.

“Kalau abang memang mendukung (ISIS), berdaulah, sabar aja bang, jangan meminta keputusan hukum kepada hukum thoghut,” pinta saksi.

Baca juga: Saksi dalam Sidang Munarman: Sebagian Orang yang Saya Transfer ke ISIS Itu Orang FPI

Dalam perkara ini Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga diancam dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa menduga Munarman berbaiat pada ISIS tahub 2014 dan terlibat serangkaian aksi untuk mendukung berdirinya kelompok teroris itu di Indonesia.

Berbagai kegiatan penggalangan dukungan itu diduga dilakukan Munarman di Deli Serdang dan Makassar pada medio 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com