"Maksimal dua masa sidang, tapi kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses itu akan berbeda lagi itu akan bisa lebih cepat," kata Willy.
Ketua DPP Partai Nasdem itu menyebutkan, masa sidang ke-3 tahun sidang 2021-2022 tinggal satu bulan lagi.
Para anggota DPR akan memasuki masa reses kembali, rencananya pada 18 Februari 2022.
Baca juga: Instruksi Jokowi dan Jalan Terjal RUU TPKS yang Sudah 6 Tahun Jalan di Tempat
Oleh karenanya, Willy berharap ada respons cepat pemerintah terhadap DPR dengan presiden mengirimkan surpres RUU TPKS.
"Semoga nanti surpres dan DIM nya bisa cepat turun untuk kemudian, ya kalau RUU lain bisa cepat kenapa RUU ini tidak bisa cepat gitu. Tentu kami berharap ini bisa dibahas kembali di baleg," jelasnya.
3. Pembahasan rampung satu bulan
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat berharap, proses pembahasan RUU TPKS bisa dilakukan secara cepat.
Menurutnya, setidaknya pembahasan RUU TPKS bisa dilakukan paling lama dalam waktu empat minggu.
"Kami sih maunya sudah disahkan, harusnya diberikan target paling tidak empat minggu ini sudah bisa," kata dia saat ditemui di kantor DPW Partai Nasdem DKI Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, RUU TPKS diharapkan bisa menjadi jawaban atas penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia yang sejauh ini kerap tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
4. Target jadi UU TPKS Juli 2022
Berbeda pendapat dengan parlemen, Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan berharap pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan minimal Juli 2022.
FPL berharap, setelah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR, segera dilakukan pembahasan antara DPR dan pemerintah terhadap RUU TPKS.
Baca juga: DPR Setujui RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR
"Kami mendorong DPR RI memiliki target minimal Juli 2022, rakyat Indonesia sudah memiliki UU TPKS yang benar-benar melindungi korban," kata anggota FPL Nurhasanah dalam keterangan tertulis, Selasa.
Nurhasanah mengingatkan agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara terbuka dan melibatkan peran masyarakat.
Selain itu, ia juga mendesak DPR dan pemerintah mengkonsolidasikan kebutuhan semua pihak, terkhusus korban.
Hal itu bertujuan agar RUU TPKS mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban, sehingga kompromi politik dalam proses legislasi dapat dihindarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.