Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Mulus dan Ngebut RUU IKN, Dana PEN Bakal Dikucurkan Bangun Ibu Kota Baru

Kompas.com - 19/01/2022, 05:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproses cepat Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Sejak Pansus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021 hingga RUU IKN disahkan sebagai undang-undang pada 18 Januari 2022, DPR hanya membutuhkan 43 hari untuk menuntaskan RUU IKN.

"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) siang.

"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.

Baca juga: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditunjuk Presiden Paling Lambat 2 Bulan Setelah UU IKN Disahkan

Selain proses yang terbilang cepat, RUU IKN juga hampir disetujui oleh seluruh fraksi yang duduk di parlemen, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU IKN.

"Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," kata anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus pada Selasa dini hari.

Baca juga: Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?

Beberapa substansi yang dipersoalkan PKS antara lain pengelolaan IKN oleh Otorita IKN, pengisian jabatan kepala Otorita IKN lewat penunjukkan langsung, serta ketiadaan lembaga DPRD di IKN.

PKS juga menyoroti agar pembiayaan pemindahan dan pembangunan ibu kota baru harus memperhatikan kemampuan fiskal supaya tidak ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek tersebut.

"Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat," kata Suryadi.

Baca juga: UU IKN Disahkan, Ini Kedudukan, Bentuk, hingga Susunan Pemerintahan Ibu Kota Nusantara

Senada, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Agustin Teras Narang menyayangkan pembahasan RUU IKN yang dinilainya tergesa-gesa.

"Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam," kata Teras.

Menurut dia, materi dan substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam, antara lain soal bentuk pemerintahan ibu kota baru, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk.

Bantah Tergesa-gesa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah anggapan DPR tergesa-gesa dalam menyelesaikan RUU IKN.

Menurut Dasco, pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis, terlihat dari pembahasan pasal yang dilakukan berulang-ulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com