Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Tahun 2021, Dewas KPK Telah Keluarkan 186 Izin Penindakan

Kompas.com - 18/01/2022, 13:09 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan 186 izin penindakan berupa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selama tahun 2021.

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji menjelaskan, pemberian izin tersebut dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Setelah adanya putusan tersebut, pria yang akrab disapa Isa ini mengatakan, kegiatan penindakan KPK tak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas.

"Jadi pada saat kita, Dewas, (berdasarkan) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 masih memiliki izin, kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin (penindakan)," ujar Isa dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas Tahun 2021, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Dewas KPK Didesak Audit Besar-besaran Pencarian Harun Masiku

"Sesudah berlakunya putusan MK Nomor 70 di mana kewenangan pemberian izin oleh Dewas dinyatakan inkonstitusional, kita tetap pengawasan pelaksanaan upaya paksa itu melalui metode monitoring," kata dia.

Isa menjelaskan, dari 186 izin penindakan yang telah dikeluarkan oleh Dewas, 42 izin adalah izin penggeledahan, 79 izin penyadapan, dan 65 izin penyitaan.

Semua izin tersebut, ujar dia, dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan perundangan-undangan.

Lebih lanjut, terkait monitoring terhadap KPK, Dewas masih melakukan pengawasan secara ketat terhadap laporan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Pengawasannya tetap kita lakukan, misalnya untuk monitoring dan evaluasi kita menerima laporan dan kita melakukan pengawasan secara ketat terhadap laporan pertanggungjawaban," ucap dia.

Baca juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Dalam pengawasan tersebut, sepanjang tahun 2021 Dewan Pengawas telah menerima 43 laporan terkait penyadapan, 249 verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan yang terdiri dari berita acara penyitaan 198 dan berita acara penggeledahan 51.

Selain itu, Dewas juga telah melakukan peninjauan terhadap benda sitaan sebanyak 60 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, dan Samarinda dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.

"Ada 60 aset kita lakukan tinjauan lapangan baik itu terhadap tanah dan atau bangunan baik yang tersebar itu ada di provinsi Bali, Banten, Provinsi Jawa Timur, ada DKI, ada di Kalimantan," tutur Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com