JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal penunjukan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.
Hal ini untuk menjawab kritik publik mengenai rekam jejak Untung sebagai anggota Tim Mawar.
Andika mengatakan, pemecatan Untung dari ABRI karena keterlibatannya dalam Tim Mawar kala itu telah dianulir berdasarkan putusan pengadilan yang dirilis pada tahun 2000.
"Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan," kata Andika seperti diberitakan Tribunnews.com, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Mayjen Untung Budiharto Resmi Jabat Pangdam Jaya
"Waktu itu namanya masih Mahkamah Militer Agung, sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap dan sudah dijalani," tuturnya
Atas dasar itu, Andika pun mempromosikan Untung menjadi Pangdam Jaya, menggantikan Mayjen Mulyo Aji yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Jadi, memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman, ya," katanya.
Adapun serah terima jabatan Pangdam Jaya dari Mulyo Aji kepada Untung digelar Senin (10/1/2022).
Baca juga: Golkar Buka Peluang Duet Airlangga-Andika Perkasa di Pilpres 2024, Sebut Sebagai Paket Menarik
Promosi jabatan ini menjadi sorotan publik karena rekam jejak Untung sebagai anggota Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto, tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Kopassus Grup IV TNI AD pada 1998.
Diketahui, Tim Mawar merupakan dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi. Saat itu, Untung beberapa kali menempati jabatan strategis.
Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung.
Seperti dikutip dari salinan kronik dari Kontras.org, Untung yang kala itu berpangkat kapten infanteri divonis 20 bulan penjara dan dipecat.
Namun, mereka banding dan Untung hanya dikenakan sanksi penjara 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan.
Baca juga: Polemik Penunjukan Eks Tim Mawar Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya
Pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya ini pun dianggap menyakiti keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.
"Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.